Minggu, 12 Mei 2013

Hitam-Putih Wajah Politik Indonesia


Hitam-Putih Wajah Politik Indonesia

Sepanjang tahun 2012 banyak catatan dalam lembaran politik Indonesia yang sayang untuk kita lewatkan. Tapi hanya dua yang patut untuk jadi pembelajaran bagi para elite politik dalam rangka menyongsong wajah politik Indonesia di 2013. Terlebih tahun 2013 adalah tahun terakhir sebelum “perang bubat” 2014 dimulai.

 

Pertama: “hancur-leburnya” partai Demokrat.

Bisa disebut tahun 2012 adalah tahun paling sial bagi partai Demokrat. Tak satu-pun yang menduga -bahkan para elitenya- partai pemenang pemilu 2009 itu sedang berada di ambang kehancuran. Banyak coretan tinta hitam di lembaran catatan politik partai binaan Presiden tersebut, seiring dengan banyaknya para elite Demokrat yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Lembaran kelam Demokrat sebenarnya telah dimulai sejak 2011. Bendahara Umum Demokrat, Nazarudin, ditangkap di daerah Cartagena, Kolombia, pada Agustus 2011. Dampak dari tertangkapnya Nazarudin ternyata berimbas hingga ke tahun 2012. Secara berturut-turut para elite partai berlambang mercy itu dijadikan tersangka oleh KPK.

Dua bulan pasca mentari 2012 pertama kali terbit di ufuk timur, Angelina Sondakh, dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Penetapan Angie sebagai tersangka mengawali sederetan nasib sial para elite partai Demokrat di tahun 2012.

Medio Agustus 2012, salah satu Dewan Pembina partai Demokrat, Hartati Murdaya, tak luput dari bidikan radar KPK. Senin, 6 Agustus 2012, Hartati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun baru pada dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu 8/12/2012, status tersangka Hartati diumumkan ke publik oleh KPK.

Kesialan Demokrat tak berhenti di sana. Jelang akhir tahun 2012 giliran Andi Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap di proyek olahraga nasional, Hambalang. Selang beberapa hari kemudian, Andi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora sekaligus mundur dari kepengurusan di Demokrat.

Survei-survei yang menunjukkan kemunduran partai Demokrat di Pileg 2014 bak menambah kelamnya wajah politik di Demokrat. Berbagai persoalan datang menghantam lambung kapal partai penguasa tersebut. Tidak hanya kerepotan menghadapi kasus para elitenya, Demokrat juga dihadapi oleh perpecahan internal. Walau untuk yang satu ini telah berulangkali ditepis oleh para elitenya.

Namun, pemecatan Ruhut Sitompul dari DPP partai Demokrat justru mengindikasikan hal itu. “Anas mulai berani menentang SBY”! Setidaknya demikian persepsi publik terhadap pemecatan Ruhut Sitompul. Indikasi penentangan Anas terhadap Ketua Dewan Pembinanya sendiri makin menguat pasca Anas meneriakkan “Hidup Ical” saat dimintai konformasi mengenai pemecatan Ruhut.

Hitamnya lembaran politik Demokrat menambah jenggala di wajah politik Indonesia. Kasus yang dihadapi oleh Demokrat tentunya harus dijadikan pelajaran ke depannya oleh partai-partai politik agar lebih berhati-hati dalam memilih kadernya untuk duduk di legislatif. Jika tidak, maka siap-siap saja kapal partai lain akan ikut karam beserta karamnya partai Demokrat.

 

Kedua: menangnya Jokowi pada Pilkada Jakarta 2012.

Banyak pelajaran yang bisa diambil oleh partai-partai politik dari kasus menangnya Jokowi di Pilkada Jakarta 2012. “Digebuki” oleh koalisi partai “gemuk”, duet Jokowi-Ahok justru keluar sebagai pemenang. Muncullah jargon “Koalisi rakyat vs Koalisi parpol”.

Menangnya Jokowi memberi pertanda bahwa deretan gerbong koalisi partai bukan menjadi jaminan satu calon untuk keluar sebagai pemenang. Di balik itu ada elektabilitas, penguasaan media, strategi dan lainnya yang lebih memegang peranan ketimbang koalisi partai atau suara dari partai.

Dalam hal ini partai Golkar-lah yang harus banyak mengambil pelajaran. Meski suara Golkar cukup dominan, tetapi bukan menjadi jaminan seorang Aburizal Bakrie untuk melenggang ke tahta kursi presiden 2014. Terlebih survei justru menunjukkan bahwa elektabilitas Golkar tak dibarengi dengan elektabilitas capres dari partainya. Golkar harus meninjau ulang penetapan Ical sebagai capres dari Golkar di 2014.

Kemenangan Jokowi juga bisa diartikan sebagai kemenangan kaum muda atas kaum tua. Publik merindukan wajah-wajah segar sebagai pemimpin Republik ini di masa mendatang. Sayangnya, wajah-wajah capres di 2014 justru masih banyak diwarnai oleh kaum tua.

Di sini-lah partai harus berani untuk memajukan capres dari kaum muda atau setidaknya capres alternatif untuk mengimbangi wajah-wajah lama nan kusut para capres di 2014. Nama-nama baru seperti Mahfud MD, Jokowi, Dahlan Iskan wajib diwaspadai dan dipertimbangkan di 2013.

Setidaknya kemenangan Jokowi membawa angin segar di tengah sumpeknya hawa politik di Indonesia. Kemenangan Jokowi juga bak setitik putih di lautan warna hitam wajah politik negeri kita. Bisa dikatakan, meski wajah politik Indonesia dipenuhi oleh noda hitam jenggala para elite partai, tapi ada setitik warna putih yang turut menyertainya.

Walhasil, wajib kita tunggu bersama, apakah wajah politik Indonesia di sepanjang 2013 masih didominasi oleh warna hitam dengan setitik putih atau justru warna hitam malah semakin merajai di wajah politik Indonesia?.

Sumber: http://politik.kompasiana.com/2012/12/31/politik-2012-hitam-putih-wajah-politik-indonesia-521164.html

 

Evolusi dan revolusi sebagai jalan perubahan sosial


Evolusi dan revolusi sebagai jalan perubahan sosial


 

perubahan sosial dapat terjadi dalam dua jalan dan kondisi, yakni revolusi dan evolusi. Proses evolusi adalah proses perubahan yang lama, secara perlahan dan berkaitan dengan kesadaran baru mengenai pertahanan hidup. Evolusi biasanya terjadi pada masyarakat tradisional yang digambarkan sebagai hal yang lampau, dari masa lalu. Hal ini dikarenakan terjadinya persekutuan antara pikiran manusia, kosmik dan alam yang lebih terjaga, adanya keteraturan dan pandangan hidup yang berdasarkan mitos, dimana mitos tersebut disampaikan secara turun temurun, rural dan mistis.Dalam masyaakat tradisional, terjadi tradisionalitas dalam perubahan sosial yang sebenarnya sangat individual.

Segala aturan berupa custom, mores, folkway dan usage didasarkan pada pengalaman responsif berhadapan dengan sesama manusia atau alam sekitar. Etika memegang peranan penting dalam masyarakat ini dan dihujamkan ke individu melebihi pemahaman terhadap hukum positif manapun. Secara perlahan, masyarakat berubah melewati kebiasaan dan pembiasaan baru dari luar atau impostor. Maka secara perlahan, dalam hitungan tahun kemudian masyarakat mengalami perubahan yang besar, menjadi lebih individualistis. Salah satunya karena kehadiran teknologi televisi. Secara perlahan, mereka mengalami modernisasi yang diakibatkan oleh injeksi kemodernan yang mereka dapatkan secara tidak langsung. Alat-alat modern akan terus datang dan mereka akan terbiasa dengan hal itu. Lalu secara tidak disadari, perubahan sosial telah terjadi.

Selain perubahan yang terjadi secara perlahan atau evolusi, ada juga jalan perubahan sosial yang lain, yakni revolusi. Perubahan sosial secara revousi adalah perubahan yang cepat dan drastis yang bisa dirasakan oleh siapapun yang terlibat maupun tidak. Perubahan sosial secara revolusi ini pada awalnya terjadi karena kedudukan modernitas yang merupakan montase dari nilai murni yang dianut dalam suatu komunitas manusia dengan nilai acuan dan ajuan yang dapat mereka rumuskan setiap tahun dalam bentuk birokratisasi. Nilai-nilai murni ini kemudian dilegalkan dalam teori mengenai kependudukan dengan penganjuran urbanisasi dan penyisihan (atau lebih tepatnya isolasi) pada kaum raral dari budaya perkotaan. Adanya perubahan budaya politik yang kolot menjadi demokratisasi melalui birokratisasi tingkat desa menjadi agen dari perubahan sosial tersebut.

Maka dari itu ada semacam pemaksaan kondisi, dimana tidak ada pilihan bagi sekelompok orang yang tergabung dalam suatu masyarakat kecuali untuk berubah. Yang dilakukan birokrat dalam melakukan revolusi sosial ini dinamakan stimulus sosial, dimana ada semacam iming-iming dalam kondisi yang dimitoskan “tidak nyaman” menjadi suatu kondisi “nyaman” demi percepatan kemajuan suatu negara. Selain itu revolusi juga dapat terjadi sebaliknya, yakni saat masyarakat sudah jenuh dengan kenyamanan palsu, dimana jurang antara satu kelompok dengan kelompok lainnya menjadi semakin melebar, maka mereka akan menuntut suatu perubahan yang segera. Perubahan ini sering memaksa birokrat untuk keluar dari zona nyaman. Jika stimulus sosial memaksa masyarakat untuk melakukan revolusi, maka protes sosial dapat memaksa birokrasi menyesuaikan dengan keinginan masyarakat.

 

Sumber: http://ridwanaz.com/umum/kewarganegaraan/evolusi-dan-revolusi-sebagai-jalan-perubahan-sosial/

Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia


 

Negara Indonesia merupakan negara yang lahir dari tetesan darah para pejuang kemerdekaan Indonesia. Proklamasi Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 memiliki arti yang penting dan sakral bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai tonggak lahirnya bangsa Indonesia, sebagai tanda lahirnya tata hukum Indonesia yang baru serta sebagai norma tata hukum pertama di Indonesia. Suatu negara akan berdiri kukuh jika negara tersebut mempunyai dasar negara untuk mengatur setiap warga negara dan aparatur negara dalam bertindak. Dasar yang digunakan untuk mengatur kehidupan suatu negara harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan pandangan hidupnya.
Negara Indonesia memiliki Ideologi Pancasila yang dijadikan asas serta memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup di negara Republik Indonesia. Para pendiri negara Indonesia telah meletakkan dasar-dasar bagi negara yang dibentuk. Para pendiri bangsa melaksanakan tugas yang amat berat untuk merumuskan secara arif suatu intisari yang paling hakiki dari keseluruhan pemikiran pendiri negara untuk suatu bangsa. Pandangan hidup bangsa Indonesia tersebut terangkum dalam perumusan sila-sila Pancasila yang kemudian dijadikan falsafah hidup bernegara berdasarkan UUD 1945. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan falsafah bernegara, merupakan sumber hukum dalam arti materiil yang tidak saja menjiwai, tetapi bahkan harus dilaksanakan dan tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum Indonesia. Oleh karena itu, hukum Indonesia haruslah berkiblat pada nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan Pancasila.
Pancasila yang dijadikan asas serta memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup bernegara berdasarkan prinsip “Pancasila sebagai Ideologi Terbuka”. Prinsip ini bermakna bahwa bangsa Indonesia diharuskan mempertajam kesadaran akan nilai-nilai dasarnya yang bersifat abadi, di lain pihak didorong untuk mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwasannya “Pancasila sebagai Ideologi Terbuka” bahwasannya nilai dasar dari Pancasila tersebut tetap namun penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia sendiri. Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia memiliki lima nilai dasar yang tersusun secara sistematis dalam satu kesatuan yang saling mengilhami antar sila-nya. Setiap sila memiliki makna yang mendalam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki makna bahwasannya bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga rakyat Indonesia diharuskan memiliki agama dan kepercayaan masing-masing. Sila kemanusiaan yanga adil dan beradab memiliki makna bahwasannya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki harkat dan martabat yang wajib dihormati oleh sesama manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kepercayaan dan sebagainya. Oleh karena itu sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, saling menghargai harus dikembangkan diantara manusia. Pada intinya sila kedua ini bermakna menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Sila Persatuan Indonesia menempatkan bahwa manusia Indonesia merupakan satu kesatuan. Kepentingan negara dan bangsa Indonesia berada di atas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan bermakna bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama oleh karena itu tidak boleh ada pemaksaan kehendak kepada orang lain. Dalam hal menggunakan haknya, maka harus memperhatikan kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat. Musyawarah mufakat merupakan elemen penting dalam rangka pengambilan keputusan. Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha esa. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia bermakna bahwa rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu perlu dikembangkan sikap adil terhadap sesama menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak orang lain.
Sebagai falsafah bangsa yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya harus kita taati dan kita amalkan dalam kehidupan bernegara. Akan tetapi dewasa ini banyak penyimpangan yang dilakukan oleh warga negara terhadap nilai-nilai pancasila. Segala perpecahan dan konflik konflik yang terjadi sungguh tidak mencerminkan jati diri bangsa. Penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila dapat kita contohkan dengan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia. Penyimpangan sila pertama, misalnya konflik antar agama yang terjadi di Ambon. Dalam konflik ini, antara agama Katolik dan agama Islam saling menyerang tanpa adanya toleransi sedikitpun. Sila kedua pancasila pada kenyataannya juga telah dilanggar. Kasus Tri Sakti tanggal 12 Mei 1998 merupakan bukti bahwa sila kedua pancasila belum sepenuhnya dipahami dan diamalkan oleh warga Indonesia. Hal lain yang menjadi perhatian kita adalah pnyimpangan sila ketiga tentang persatuan antar warga Negara. Persatuan antar warga negara Indonesia sudah mulai merenggang, hal ini dapat kita lihat dengan munculnya tragedi monas yaitu pertikaian antara FPI dengan AKKBB yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai persatuan. Penerapan sila keempat juga tidak dapat sepenuhnya dijalankan misalnya saja dengan perilaku yang ditunjukan oleh para wakil rakyat, yang seharusnya mereka mewakili rakyat dalam menetukan dan mengambil kebijakan, mereka dengan terang-terangan mengabaikan kewajiban mereka contohnya dalam menyelesaikan masalah para wakil rakyat menggunakan kekerasan, seperti tidak mencerminkan bahwa mereka tidak beretika dan tidak berwibawa. Selain itu masalah sila kelima tentang keadilan sosial yang masih berkembang ditengah-tengah masyarakat Indonesia menjadi salah satu indikator bahwa keadilan sosial belum tercapai. Kesenjangan yang tercipta antara kaum elite dengan kaum miskin masih terjadi, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin. Selain itu penyimpangan sila kelima juga dapat ditengarai dengan munculnya ketimpangan pendidikan, kesehatan dan juga kemiskinan. Setelah melihat contoh diatas jelas bahwa nilai-nilai pancasila belum sepenuhnya diimplementasikan di dalam kehidupan bernegara.
Dalam pengimplementasian sila-sila pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya ada kendala yang dihadapi oleh berbagai elemen masyarakat. Kendala dari sila pertama dapat berupa pertentangan antar agama yang dilatar belakangi tidak adanya toleransi antar umat beragama, yang pada dasarnya kendala tersebut ada karena individu atau kelompok dalam masyarakat itu sendiri saling mengeksklusifkan kelompok masing-masing. Selain itu banyaknya aliran agama yang bermunculan, yang mana mereka membawa ideologi masing-masing yang tidak sesuai dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia. Kendala dari sila kedua sendiri yaitu masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena hukum yang berlaku masih belum merepresentasikan sebagaimana fungsinya. Pengimplementasian sila ketiga masih belum dilaksanakan sepenuhnya, hal ini dikarenakan masih banyaknya daerah di Indonesia yang mau mimisahkan diri dari kesatuan Republik Indonesia. Hal ini bisa dicontohkan dengan munculnya berbagai gerakan di Indonsia seperti gerakan OPM di Papua serta GAM di Aceh. Hal tersebut terjadi karena dari pemerintah sendiri belum bisa mengayomi daerah tersebut seperti daerah lain di Indonesia misalnya Jakarta. Kendala dari sila keempat sendiri nampak jelas dari wakil rakyat yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. Selain itu masih banyaknya sistem pengambilan keputusan dengan cara voting dan sebagainya. Kendala dari sila kelima sendiri yakni sistem distribusi pendapatan yang tidak merata baik dalam bidang pendidikan, kesehatam maupun bidang kesejahteraan lainnya.
Masalah-masalah tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan kembali kepada kelima sila Pancasila. Dengan menghidupkan kembali Pancasila sebagai dasar utama dan jati diri bangsa, yaitu dengan cara mengembangkan pemahaman Pancasila yang transformatif, edukatif, dan berwawasan melalui pendidikan dan pembudayaan. Sebab, tanpa memasyarakatkan Pancasila bangsa Indonesia sudah dipastikan akan runtuh dan segala problematika tidak akan kunjung selesai.
Internalisasi Keyakinan atau Pembudayaan terhadap Pancasila. Proses pemahaman Pancasila, perlu dilakukan sedemikian rupa, sampai pada tingkat dimana bukan hanyasekedar paham, namun juga tumbuhnya keyakinan pada warga negara bahwa Pancasila adalah falsafah dan nilai-dasar bangsa yang sesuai untuk bangsa Indonesia, mampu acuan arah dan pendorong pembagunan Nasional dan mampu menjadi penguat persatuan kebangsaan.
Kualitas internalisasi pada individu, diharapkan dimulai dari penerimaan atas ideologi Pancasila, kemampuan pengendalian diri, sampai pada kondisi, dimana tumbuhnya motivasi kuat untuk mengamalkannya. Tingkat keyakinan tersebut juga diharapkan dapat membangun kekuatan internal individu, sehingga individu yang bersangkutan mampu melakukan seleksi dengan benar atas pengaruh dari luar, mengambil pengaruh positif dan menolak pengaruh negatif.
Merumuskan Kebijaksanaan Pemerintah tentang implementasi Pancasila, dapat dilakukan dengan meningkatkan wawasan kebangsaan untuk mengatasi permasalahan bangsa. Yaitu dengan menggerakan lembaga, instansi dan ORMAS/ORPOL dalam upaya memasyarakatkan dan menanamkan ideologi Pancasila di masyarakat. Sehingga dalam merumuskan implementasi pancasila diperlukan kebijakan dari instansi yang berwenang, agar dapat mendorong upaya sosialisasi Pancasila di bidang pendidikan dan gerakan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara.
Meningkatkan keteladanan pemimpin dalam implementasi Pancasila, terutama para pemimpin yang sekaligus sebagai penyelenggara negara, akan berdampak positif pada upaya untuk mengurangi KKN. Hanya pemimpin yang bermoral dan etika yang tinggi, yang mampu tampil sebagai teladan. Oleh karenaya, perlu upaya penanaman dan pengembangan etika dan moral bagi pelajar, pemuda dan mahasiswa sebagai kader kepemimpinan nasional dimasa depan. Disisi lain, keteladanan hanya dapat berkembang dengan baik, bila para elit bangsa, memmpunyai kemauan yang keras dan tinggi untuk mengembangkan etika dan moralnnya. Etika dan moral yang dikembangkan oleh bangsa Indonesia adalah implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Hal ini dapat dilakukan dengan menanamkan dan megnimplementasikan sila-sila pancasila.
Meningkatkan pemahaman masyarakat pada Pancasila untuk untuk memecahkan permasalahan bangsa, sekaligus mendukung kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peningkatan pemahaman semua Komponen Masyarakat terhadap ideologi Pancasila. Pemahaman merupakan suatu kondisi awal yang sangat penting agar tiap warga negara mampu mengamalkan Pancasila dengan benar. Tanpa pemahaman yang benar, maka proses berpikir, ucapan dan tindakan tiap warga yang berkaitan dengan kepentingan pembangunan dapat menjadi salah arah, bahkan dapat mengganggu pembangunan Nasional yang pada akhirnya akan memperlemah persatruan dan kesatuan bangsa. Kualitas pemahaman individu para penyelenggara negara terhadap pancasila diharapkan akan semakin tinggi, dengan meningkatnya tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan dalam kegiatan kenegaraan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat terus meningkat dan dapat dijaga kondisi pemahamannya.
Dengan dipaparkannya berbagai masalah yang terkait dengan pengimplementasian pancasila serta solusi untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, tentunya membuat kita semua semakin sadar bahwasannya Pancasila memiliki posisi sentral dalam kehiduan berbangsa dan bernegara.

 

Sumber : http://hankam.kompasiana.com/2013/04/15/pancasila-landasan-pembangunan-nasional-546291.html

 

Sabtu, 14 Juli 2012

TUGAS SOFTSKILL 8 (ILMU BUDAYA DASAR)

Pengertian Phobia

Phobia adalah ketakutan yang berlebih-lebihan terhadap benda-benda atau situasi-situasi tertentu yang seringkali tidak beralasan dan tidak berdasar pada kenyataan. Istilah “phobia” berasal dari kata “phobi” yang artinya ketakutan atau kecemasan yang sifatnya tidak rasional; yang dirasakan dan dialami oleh sesorang. Phobia merupakan suatu gangguan yang ditandai oleh ketakutan yang menetap dan tidak rasional terhadap suatu obyek atau situasi tertentu.

Walaupun ada ratusan macam phobia tetapi pada dasarnya phobia-phobia tersebut merupakan bagian dari 3 jenis phobia, yang menurut buku DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual for Mental Disorder IV) ketiga jenis phobia itu adalah:

1. Phobia sederhana atau spesifik (Phobia terhadap suatu obyek/keadaan tertentu) seperti pada binatang, tempat tertutup, ketinggian, dan lain lain.

2. Phobia sosial (Phobia terhadap pemaparan situasi sosial) seperti takut jadi pusat perhatian, orang seperti ini senang menghindari tempat-tempat ramai.

3. Phobia kompleks (Phobia terhadap tempat atau situasi ramai dan terbuka misalnya di kendaraan umum/mall) orang seperti ini bisa saja takut keluar rumah.

Penyebab Phobia

Phobia dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Pada umumnya phobia disebabkan karena pernah mengalami ketakutan yang hebat atau pengalaman pribadi yang disertai perasaan malu atau bersalah yang semuanya kemudian ditekan kedalam alam bawah sadar. Peristiwa traumatis di masa kecil dianggap sebagai salah satu kemungkinan penyebab terjadinya phobia.

Lalu bagaimana menjelaskan tentang orang yang takut akan sesuatu walaupun tidak pernah mengalami trauma pada masa kecilnya? Martin Seligman di dalam teorinya yang dikenal dengan istilah biological preparedness mengatakan ketakutan yang menjangkiti tergantung dari relevansinya sang stimulus terhadap nenek moyang atau sejarah evolusi manusia, atau dengan kata lain ketakutan tersebut disebabkan oleh faktor keturunan. Misalnya, mereka yang takut kepada beruang, nenek moyangnya pada waktu masih hidup di dalam gua, pernah diterkam dan hampir dimakan beruang, tapi selamat, sehingga dapat menghasilkan kita sebagai keturunannya. Seligman berkata bahwa kita sudah disiapkan oleh sejarah evolusi kita untuk takut terhadap sesuatu yang dapat mengancam survival kita.

Pada kasus phobia yang lebih parah, gejala anxiety neurosa menyertai penderita tersebut. Si penderita akan terus menerus dalam keadaan phobia walaupun tidak ada rangsangan yang spesifik. Selalu ada saja yang membuat phobia-nya timbul kembali, misalnya thanatophobia (takut mati), dll.

Perlu kita ketahui bahwa phobia sering disebabkan oleh faktor keturunan, lingkungan dan budaya. Perubahan-perubahan yang terjadi diberbagai bidang sering tidak seiring dengan laju perubahan yang terjadi di masyarakat, seperti dinamika dan mobilisasi sosial yang sangat cepat naiknya, antara lain pengaruh pembangunan dalam segala bidang dan pengaruh modernisasi, globalisasi, serta kemajuan dalam era informasi. Dalam kenyataannya perubahan-perubahan yang terjadi ini masih terlalu sedikit menjamah anak-anak sampai remaja. Seharusnya kualitas perubahan anak-anak melalui proses bertumbuh dan berkembangnya harus diperhatikan sejak dini khususnya ketika masih dalam periode pembentukan (formative period) tipe kepribadian dasar (basic personality type). Ini untuk memperoleh generasi penerus yang berkualitas.

Berbagai ciri kepribadian/karakterologis perlu mendapat perhatian khusus bagaimana lingkungan hidup memungkinkan terjadinya proses pertumbuhan yang baik dan bagaimana lingkungan hidup dengan sumber rangsangannya memberikan yang terbaik bagi perkembangan anak, khususnya dalam keluarga.

Berbagai hal yang berhubungan dengan tugas, kewajiban, peranan orang tua, meliputi tokoh ibu dan ayah terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, masih sering kabur, samar-samar. Sampai saat ini masih belum jelas mengenai ciri khusus pola asuh (rearing practice) yang ideal bagi anak. Seperti umur berapa seorang anak sebaiknya mulai diajarkan membaca, menulis, sesuai dengan kematangan secara umum dan tidak memaksakan. Tujuan mendidik, menumbuhkan dan memperkembangkan anak adalah agar ketika dewasa dapat menunjukan adanya gambaran dan kualitas kepribadian yang matang (mature, wel-integrated) dan produktif baik bagi dirinya, keluarga maupun seluruh masyarakat. Peranan dan tanggung jawab orang tua terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak adalah teramat penting.

Teknik Penyembuhan

Ada beberapa teknik Untuk penyembuhan phobia diantaranya adalah sbb:

1. Hypnotheraphy: Penderita phobia diberi sugesti-sugesti untuk menghilangkan phobia.

2. Flooding: Exposure Treatment yang ekstrim. Si penderita phobia yang ngeri kepada anjing (cynophobia), dimasukkan ke dalam ruangan dengan beberapa ekor anjing jinak, sampai ia tidak ketakutan lagi.

3. Desentisisasi Sistematis: Dilakukan exposure bersifat ringan. Si penderita phobia yang takut akan anjing disuruh rileks dan membayangkan berada ditempat cagar alam yang indah dimana si penderita didatangi oleh anjing-anjing lucu dan jinak.

4. Abreaksi: Si penderita phobia yang takut pada anjing dibiasakan terlebih dahulu untuk melihat gambar atau film tentang anjing, bila sudah dapat tenang baru kemudian dilanjutkan dengan melihat objek yang sesungguhnya dari jauh dan semakin dekat perlahan-lahan. Bila tidak ada halangan maka dapat dilanjutkan dengan memegang anjing dan bila phobia-nya hilang mereka akan dapat bermain-main dengan anjing. Memang sih bila phobia yang dikarenakan pengalaman traumatis lebih sulit dihilangkan.

5. Reframing: Penderita phobia disuruh membayangkan kembali menuju masa lampau dimana permulaannya si penderita mengalami phobia, ditempat itu dibentuk suatu manusia baru yang tidak takut lagi pada phobia-nya.

tugas soft skill 7 (ilmu budaya dasar)

 

                                           MANUSIA, TANGGUNG JAWAB DAN PENGABDIAN

 

 

Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatu, sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.

Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.

Tanggung jawab bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksa tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung jawabitu dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi yang berbuat dan dari sisi yang kepentingan pihak lain. Dari sisi si pembuat ia harus menyadari akibat perbuatannya itu dengan demikian ia sendiri pula yang harus memulihkan ke dalam keadaan baik. Dari sisi pihak lain apabila si pembuat tidak mau bertanggung jawab, pihak lain yang akan memulihkan baik dengan cara individual maupun dengan cara kemasyarakat.

Apabila dikaji, tanggung jawab itu adalah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi, sebagai akibat perbuatan pihak yang berbuat, atau sebagai akibat dari perbuatan pihak lain, atau sebagai pengabdian, pengorbanan pada pihak lain. Kewajiban beban itu ditujukan untuk kebaikan pihak yang berbuat sendiri atau pihak lain.


MACAM-MACAM TANGGUNG JAWAB

Manusia itu berjuang adalah memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia menghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan, yaitu kekuasaan Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya, atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu


1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri


Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memevahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri menurur sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga pribadi. Karena merupakan seorang pribasi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, berangan-angan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak.


2. Tanggung jawab terhadap keluarga


Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami, ister, ayah, ibu anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.


3. Tanggung jawab terhadap masyarakat


Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya


mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.


4. Tanggung jawab kepada Bangsa / negara

Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara


5. Tanggung jawab terhadap Tuhan


Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkanuntuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab lngsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan juka dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawab, manusia perlu pengorbanan.


PENGABDIAN DAN PENGORBANAN


Wujud tanggung jawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan adalah perbuat baik untuk kepentingan manusia itu sendiri


1. Pengabdian


Pengabdian itu adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas.


Pengabdian itu hakekatnya adalah rasa tanggung jawab, apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk mencukupi kebutuhan, hal itu berarti mengabdi kepada keluarga. Lain halnya jika kita membantu teman dalam kesulitan, mungkin sampai berhari-hari itu bukan pengabdian, tetapi hanya bantuan saja

Pengabdian kepada agama atau kepada Tuhan terasa menonjolnya seperti yang dilakukan oleh para biarawan dan biarawati. Pada umumnya mereka itu adalah orang-orang yang terjun diladang Tuhan karena kesadaran moralnya, karena panggilan Tuhan. Mereka meninggalakan keluarga dan tidak akan berkeluarga.

Pengabdian terhadap negara dan bangsa yang juga menyolok antara lain dilakukan oleh pegawai negri yang bertugas menjaga mercu suar di pulau yang terpencil. Mereka bersama keluarganya hidup terpencil dari masyarakat ramai. Sementara itu setiap hari tiupan angin kencang dari laut tidak pernah berhenti, apalagi bila terjadi badai. Mereka bersunyi diri dalam pengabdian diri demi keselamatan kapal yang lalu lalang. Kesenangan yang dapat dirasakan oleh pegawai negri dikota tidak dapat dirasakan, mungkin sekali-sekali bila mereka memperoleh cuti.


2. Pengorbanan


Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehingga pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus ikhlas semata-mata.

Pengorbanan dalam arti pemberian sebagai tanda kebaktian tanpa pamrih dapat dirasakan bila kit membaca atau mendengarkan kotbah agama. Dari kisah para tokoh agama atau nabi, manusia memperoleh tauladan, bagaimana semestinya wajib berkorbanan.

Perbedaan antara pengertian pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas, karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan . Antara sesama kawan, sulit dikatakan pengabdian karena kata pengabdian mengandung arti lebih rendah


tingkatannya. Tetapi untuk kata pengorbanan dapat juga diterapkan kepada sesama teman.

Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan saja diperlukan.

Pengabdian lebih banyak menunjuk kepada perbuatan sedangkan, pengorbanan lebih banyak menunjuk kepada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran, perasaan, tenaga, biaya, waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.

Minggu, 15 April 2012

TUGAS SOFTSKILL ILMU BUDAYA DASAR 6

(Mencari artikel mengenai kasus-kasus penegakan hukum di Indonesia)

MANUSIA DAN KEADILAN


Oleh: Mujahid A.Latief
DALAM sebuah panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah perubahan instrumental, meski diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak kelemahannya. Banyaknya kelemahan tersebut karena reformasi tidak punya paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam, contohnya reformasi peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap (Beny K. Harman).

Gambaran yang disampaikan oleh Beny K.Harman dan Satjipto tersebut bisa menjadi gambaran bagi kita semua dalam melihat wajah reformasi hukum Indonesia. Benar bahwa saat ini telah banyak aturan hukum yang mendorong kearah reformasi sebagaimana tuntutan masyarakat. Benar bahwa sudah banyak lembaga yang memiliki peran untuk memperbaiki sistem peradilan kita, sebut saja misalnya lahirnya KPK, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, dan Timtastipikor.

Ekspektasi masyarakat terhadap lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru dan lembaga baru tersebut sangat tinggi. Tetapi ekspektasi masyarakat seringkali tidak sejalan dengan realitas yang ada. Kita sering mendengar banyak tersangka koruptor tetapi akhirnya masyarakat juga kurang puas dengan putusan akhirnya. Mengapa sering terjadi hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya hukumannya sangat ringan. Apakah sedemikian tajam perbedaan pemahaman fakta hukum di persidangan antara hakim dan Jaksa. Argumentasi hukum apa yang mereka pergunakan, adakah paradigma legalistik-posifistik semata yang dipergunakan ataukah ada unsur lain yang ikut mempengaruhi - adalah deretan pertanyaan publik yang belum ada akhirnya.

Lembaga peradilan sebagai institusi yang memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan arah penegakan hukum berada dalam posisi yang sentral dan selalu menjadi pusat perhatian masyarakat. Sayangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Bagaimana seharusnya agenda reformasi hukum khususnya pemberantasan korupsi dilakukan?

Seorang tokoh reformis China yang hidup sekitar abad 11 mengemukakan, ada dua unsur yang selalu muncul dalam pembicaraan masalah korupsi yaitu hukum yang lemah dan manusia yang tidak benar. Tidak mungkin menciptakan aparat yang bersih hanya semata-mata mendasarkan rule of law sebagai kekuatan pengontrol (social control). Ia berkesimpulan dalam memberantas korupsi dibutuhkan penguasa yang punya moral tinggi dan hukum yang rasional serta efisien (Mujahid:2000)

Dalam sejarahnya "upaya" pemberantasan korupsi sudah berlangsung sejak tahun 1958, yakni dengan lahirnya berbagai institusi dan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk memberantas korupsi, akan tetapi korupsi di Indonesia selalu saja menempati urutan yang tinggi .

Seiring dengan tuntutan reformasi yang tuntutan paling penting adalah reformasi dibidang hukum, yang bermuara pada tuntutan agar pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah mewabah di Indonesia dapat dilakukan. Puncak dari tuntutan tersebut melahirkan instrumen hukum dalam rangka memberantas korupsi yang terlihat pada Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tap MPR tersebut telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya dan terakhir adalah lahirnya UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai instrumen hukum lain yang diarahkan untuk penegakan hukum.

Harus diakui kenyataannya sampai saat ini berbagai instrumen hukum yang ada belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara semata, akan tetapi telah melanggar hak asasi manusia dalam bidang sosial dan ekonomi. Kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) - penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa dalam bingkai due process of law, tidak dilakukan dengan cara konvensional.

Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan hanya mendasarkan instrumen hukum yang ada, akan tetapi harus didukung oleh kemauan politik yang kuat dari semua cabang kekuasaan Negara (eksekeutif, legislatife dan yudikatif). Tidak dapat dipungkiri korupsi terjadi berkaitan erat dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh kekuatan politik seperti ungkapan Lord Acton power tend to corrupt and absolutely power tends to corrupt absolutely.

Dengan adanya intstrumen hukum yang sudah memadai saat ini, mestinya pemberantasaan KKN relatif lebih mudah. Hanya saja penyelesaiannya sangat tergantung pada political will. Pemberantasan korupsi hanya akan tercapai manakala kekuasaan politik dan penegak hukum dipegang oleh orang yang punya integritas dan keberanian. Berbagai kasus yang melibatkan pejabat publik yang tidak jelas ujungnya tidak saja melecehkan hukum akan tetapi menghina rasa keadilan masyarakat. Karena itu setiap aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi, meminjam intilah Satjipto ketika seorang aparat penegak hukum menangani kasus korupsi dia tidak boleh datang dengan netral tetapi harus datang predesposisi tertentu dengan semangat untuk memberantas korupsi. Dengan demikian penegakan hukum akan menyentuh kepastian dan keadilan bagi masyarakat. ***

*) Penulis: Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum UI (Koordinator Program Komisi Hukum Nasional.

artikel pernah dimuat di Kaltim Pos, Rabu, 28 September 2005 dan dapat diakses dihttp://www.kaltimpost.web.id

MANUSIA DAN PENDERITAAN

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR 5


MANUSIA DAN PENDERITAAN

·        * Pengertian Penderitaan

Ngomongin penderitaan berarti kita harus tau arti kata terlebih dahulu. Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya  menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan dapat berupa penderitaan lahir atau batin atau lahir dan batin. Penderitaan termasuk realitas manusia dan dunia. Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat, ada yang berat, ada yang ringan. Namun peranan individu juga menentukan berat-tidaknya intensitas penderitaan. Suatu pristiwa  yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit kembali bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencpai kenikmatan dan kebahagiaan.
·        
          * Siksaan

Siksaan dapat diartikan sebagai siksaan badan atau jasman, dan dapat juga berupa siksaan jiwa atau rokhani. Akiabt siksaan yang dialami seseorang, timbullah penderitaan. Siksaan yagn sifatnya psikis bisa berupa : kebimbangan, kesepian, ketakutan. Ketakutan yang berlebih-lebihan yang tidak pada tempatnya disebut phobia.banyak sebab yang menjadikan seseorang  merasa ketakutan antara lain : claustrophobia dan agoraphobia, gamang, ketakutan, keakitan, kegagalan. Para ahli ilmu jiwa cenderung berpendapat bahwa phobia adalah suatu gejala dari suatu problema psikologis yang dalam, yang harus ditemukan, dihadapi, dan ditaklukan sebelum phobianya akan hilang. Sebaliknya ahli-ahli yang merawat tingkah laku percaya bahwa suatu phobia adalah problemnya dan tidak perlu menemukan sebab-sebabnya supaya mendapatkan perawatan dan pengobatan. Kebanyakan ahli setuju bahwa tekanan dan ketegangan disebabkan oleh karena si penderita hidup dalam keadaan ketakutan terus menerus, membuat keadaan si penderita sepuluh kali lebih parah.
                                   
          * Kekalutan Mental

Penderitaan batin dalam ilmu psikologi dikenal sebagai kekalutan mental. Secara lebih sederhana kekalutan mental adalah gangguan kejiwaan akibat ketidakmampuan seseorang menghadapi persoalan yang harus diatasi sehingga yang bersangkutan bertingkah laku secara kurang wajar. Gejala permulaan bagi seseorang yang mengalami kekalutan mental adalah :
nampak pada jasmani yang sering merasakan pusing, sesak napas, demam, nyeri pada lambung
nampak pada kejiwaannya dengan rasa cemas, ketakutan, patah hati, apatis, cemburu, mudah marah

* Tahap-tahap gangguan kejiwaan adalah :

- Gangguan kejiwaan nampak pada gejala-gejala kehidupan si penderita bisa jasmani maupun rokhani
- Usaha mempertahankan diri dengan cara negative
- Kekalutan merupakan titik patah (mental breakdown) dan yang bersangkutan mengalami gangguan

* Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental :

-Kepribadian yang lemah akibat kondisi jasmani atau mental yang kurang sempurna terjadinya konflik sosial budaya
-Cara pematangan batin yang salah dengan memberikan reaksi yang berlebihan terhadap kehidupan sosial

Proses kekalutan mental yang dialami seseorang mendorongnya kearah positif dan negative. Posotf; trauma jiwa yang dialami dijawab dengan baik sebgai usaha agar tetap survey dalam hidup, misalnya melakukan sholat tahajut, ataupun melakukan kegiatan yang positif setelah kejatuhan dalam hidupnya. Negatif; trauma yang dialami diperlarutkan sehingga yang bersangkutan  mengalami fustasi, yaitu tekanan batin akibat tidak tercapainya apa yang diinginkan. Bentuk fustasi antara lain :
-       
        * Agresi berupa kamarahan yang meluap-luap akibat emosi yang tak terkendali dan secara fisik berakibat mudah terjadi hypertensi atau tindakan sadis yang dapat membahayakan orang sekitarnya
-         
         * Regresi adalah kembali pada pola perilaku yang primitive atau kekanak-kanakan
-                
        * Fiksasi adalah peletakan pembatasan pada satu pola yang sama (tetap) misalnya dengan membisu
    proyeksi merupakan usaha melemparkan atau memproyeksikan kelemahan dan sikap-sikap sendiri yang negative kepada orang lain
-         
          * Identifikasi adalah menyamakan diri dengan seseorang yang sukses dalam imaginasinya narsisme adalah self love yang berlebihan sehingga yang bersangkutan merasa dirinya lebih superior dari pada orang lain
-         
              * Autisme ialah menutup diri secara total dari dunia riil, tidak mau berkomunikasi dengan orang lain, ia puas dengan fantasinya sendiri yagn dapat menjurus ke sifat yang sinting.

·         Penderitaan kekalutan mental banyak terdapat dalam lingkungan seperti :

1.      1. Kota – kota besar
2.      2. Anak-anak muda usia
3.      3. Wanita
4.      4. Orang yang tidak beragama
5.      5. Orang yang terlalu mengejar materi

·         * Frustasi

Frustasi adalah suatu harapan yang diinginkan dan kenyataan yang terjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya putus pacar, perceraian, masalah kantor, masalah sekolah atau masalah yang tidak kunjung selesai. Frustasi inipun terjadi juga bila tujuan yang dicapai mendapatkan rintangan. Frustasi memiliki dua sisi.

1.             Frustasi adalah fakta tidak tercapainya harapan yang diinginkan.
2.             Frustasi adalah perasaan dan emosi yang menyertai fakta tersebut.

Pada contoh diatas adalah fakta mendapatkan nilai jelek di sekolah dan mendapat marah oleh bos dalam kesalahan di kantor. Perasaan dan emosi yang muncul adalah kesal, marah dan perasaan-perasaan lainnya yang mungkin muncul.

Akibat dari frustasi bisa munculkan gejala-gejala ketubuhan yang disebut psikosomatis.
Bayangkan anda mendapatkan nilai atau penghargaan yang tidak sesuai dengan yang anda harapkan, padahal anda sudah berusaha dengan sebaik mungkin. Seumpama anda mendapat nilai D pada ujian akhir. Ini tidak hanya terjadi sekali saja, tetapi telah beberapa kali. Anda lalu menjadi kesal bahkan marah atau muncul perasaan-perasaan lainnya. Pada malam harinya anda tidak bisa tidur. Segudang pemikiran muncul, berputar-putar silih berganti, mulai mencari sebab-sebab kegagalan, upaya mencari jalan lain supaya lebih berhasil sampai pada pemikiran-pemikiran buruk. Sehingga nantinya akan terlintas jalan pintas dan lain sebagainya. Anda mencoba untuk mengusir pemikiran-pemikiran tersebut tapi tetap saja tidak bisa dan akhirnya anda jatuh tidur karena memang betul-betul kecapaian. Pada pagi harinya anda bangun dengan tubuh yang kurang segar karena susah tidur. Selama siang hari perasaan maupun tubuh anda akan terasa tidak enak. Sekali-kali akan teringat mengenai kegagalan pada hari sebelumnya dan itu akan muncul dan mengganggu.

Namun selain contoh diatas ada juga contoh frustasi yang berakibat agresi karena frustasi yang dialami melahirkan reaksi kemarahan. Tindakan agresi diambil apabila individu merasa lebih kuat dari lawannya. Sebalinya bila individu merasa lemah, maka biasanya tindakan yang diambil ketika terjadi frustasi adalah menghindar atau melarikan diri.
* Cara mencegah frustasi :

- Dalam menyikapi suatu masalah harus dengan mengkontrol emosi.
- Berusaha bersikap sabar
- Yakin bahwa suatu masalah nantinya akan ada jslsn keluarnya.